Poster Kontroversial UNDIP Ulah Oknum Mahasiswa

Posted by adminfisip

Mei 30, 2017

Beberapa waktu lalu, Universitas DIponegoro dikejutkan dengan pemasangan poster bertajuk “Garudaku Kafir”. Poster ini dipasang oleh oknum mahasiswa di mading-mading di gedung FISIP Universitas Diponegoro. Menurut beberapa keterangan, poster tersebut sebenarnya bertujuan sebagai media promosi sebuah diskusi yang bertemakan nasionalisme. Namun, memang diakui bahwa desain poster tersebut kurang baik dan terkesan provokatif.

Acara diskusi itu sendiri tidak didasari dengan ijin dari pihak dekanat fakultas maupun BEM dan Senat FISIP selaku organisasi tertinggi yang mengatasi seluruh kegiatan mahasiswa FISIP. Dalam press release yang dikeluarkan BEM UNDIP, pelaku dikabarkan melangkahi semua prosedur yang ada dalam melaksanakan kegiatan di lingkungan kampus. Pelaku juga  secara illegal memasang poster tersebut, dimana seharusnya mahasiswa yang akan memasang poster di gedung FISIP Undip harus mendapatkan ijin dari Senat FISIP.

Kasus ini sendiri kini telah ditangani pihak dekanat fakultas. Oknum mahasiswa yang bersangkutan telah bertamu dengan rector Undip dan dekan FISIP. Dalam press release Universitas Diponegoro, rector Undip, menegaskan bahwa pelaku harus diproses oleh masing-masing fakultas. Di dalam surat yang sama, Universitas Diponegoro juga menegaskan akan mematuhi setiap langkah hukum yang berlaku jika kasus ini benar-benar memuat unsur pidana.

Terkait dengan pemasangan poster dan spanduk yang bersifat provokatif di lingkungan kampus FISIP UNDIP, berikut disampaikan sikap dan tindakan dari Universitas Diponegoro :

  1. Undip senantiasa berkomitmen menjaga keutuhan NKRI dan Pancasila serta menghormati dan pluralitas dan kebhinekaan dalam proses pembelajaran dan kehidupan kampus.
  2. Seluruh civitas akademika Undip merasa sangat prihatin dan menyayangkan atas pemasangan poster dan spanduk yang dilakukan oleh salah seorang mahasiswa FISIP Undip. Pemasangan poster dan spanduk tersebut merupakan inisiatif pribadi, karena dilakukan tanpa seijin Wakil Dekan atau Dekan selaku pimpinan Fakultas maupun tanpa sepengetahuan Ketua BEM atau Senat FISIP selaku organisasi kemahasiswaan yang mengkoordinir kegiatan mahasiswa FISIP.
  3. Mahasiswa yang bertanggungjawab atas pemasangan poster dan spanduk tersebut telah menghadap Dekan FISIP dan Rektor Unfip, serta meminta maaf dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya, karena tidak menduga sebelumnya bahwa akibat dari perbuatannya menimbulkan gejolak dan rasa tidak nyaman bagi civitas akademika Undip.
  4. Rektor memerintahkan Dekan FISIP untuk memproses mahasiswa tersebut karena perbuatannya dapat dianggap sebagai pelanggaran akademik.
  5. Undip akan menghormati proses hukum apabila ditemukan unsure-unsur pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Posted by adminfisip

Mei 30, 2017

@DIS UNDIP news

0 Komentar

Leave a Reply